News Citra Aceh

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Serahkan Berkas Kekerasan Anak ke Kejari, Guru Jadi Tersangka

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melalui Unit IV PPA) resmi melimpahkan berkas perkara


PIDIE JAYA - NEWS CITRA ACEH

Penanganan kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak di Kabupaten Pidie Jaya memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Selasa (9/9/2025).


Berkas perkara tersebut diterima langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pidie Jaya, Raka Adhi Sathcya.


Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., mewakili Kapolres AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada 19 Agustus 2025 lalu.


“Berkas yang kami serahkan hari ini adalah tahap awal proses hukum terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur demi kepastian hukum dan perlindungan hak korban,” ujar Iptu Fauzi.


Adapun tersangka dalam kasus ini adalah MK (34), seorang guru bakti di Kecamatan Bandar Baru. Ia diduga menganiaya seorang pelajar bernama Muhammad Farezki Fakhri (14), warga Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru.


Menariknya, penanganan kasus ini berlangsung cepat. Hanya dalam waktu 21 hari sejak laporan diterima, penyidik berhasil merampungkan penyelidikan dan melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan. Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dinyatakan lengkap (P-21).

 (Wanis)

Lebih baru Lebih lama