Tapaktuan, News Citra Aceh - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Selatan, Agus Tinur. SH, menanggapi tudingan yang di sampai kan oleh beberapa kepala Gampong, dalam media News Citra Aceh, terkait masalah Siltap,.
Tangapan itu di sampai kan nya melalui Rilis yang di kirim lansung kepada wartawan News Citra Aceh, Kamis 9/3/2023.
Menurut Agus Tinur Sebenarnya dalam hal anggaran penghasilan tetap (siltap) untuk perangkat Gampong sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019. Terkait dengan pemenuhan penghasilan tetap yang bersumber dari Alokasi Dana Gampong memang diakui tidak mencukupi dikarenakan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Padahal Pemerintah Daerah sudah menganggarkan untuk Alokasi Dana Gampong tersebut diatas 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemerintah Pusat melalui PMK 41/PMK.07/2021 bahwa Pemerintah Kabupaten yang memiliki Desa wajib memenuhi Alokasi Dana Gampong paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Dalam hal ADG tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepada perangkat Gampong, pemerintah gampong dapat memenuhi dari sumber lain dalam APBG selain Dana Desa.jelas nya
Seperti dari dana Bagi Hasil Retribusi, Bagi Hasil Pajak, Pendapat Asli Gampong dan Pendapatan sumber lain yang Sah.
Menurut Agus Tinur, Pengajuan Dana ADG, sampai sekarang belum ada satu Gampong pun yang mengajukan ke DPMG dari Kecamatan Kluet Tengah, tutup nya. (Tini)