News Citra Aceh

KETUA DPR Aceh Menyampaikan Terkait Pelanggaran HAM Aceh Kepada Menko Polhukam



Jakarta, News Citra Aceh - Ketua DPR Aceh Saiful Bahri tau Pon Yaya menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas terkait sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi saat konflik Aceh silam di ruang kerja Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 02 Maret 2023.

Pertemuan tersebut belangsung selama 1 jam 30 menit mulai dari jam 11.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

“Dalam pertemuan tersebut, kami membicarakan tentang pelanggaran HAM Berat di Aceh dan mengantarkan surat tembusan ketua DPR Aceh yang dikirim kepada Bapak Presiden Republik Indonesia terkait kebutuhan anggaran penguatan perdamaian pada poin 3.2.5 MoU Helsinki” Ujar Saiful Bahri Ketua DPR Aceh.


Bunyi poin 3.2.5. Mou Helsinki Ialah Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut: 


a. Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.  

b. Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja. 

c. Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja. 



Untuk sementara data kami peroleh yang terhimpun oleh KKR Aceh korban pelanggaran HAM berat di Aceh 5 ribu jiwa, kata Pon Yahya.


Selain membahas pelanggaran HAM Ketua DPR Aceh dan PYM. Wali Nanggroe juga menyaksikan penyerahan data korban yang telah di himpun oleh KKR Aceh.


Dalam pertemuan tadi, Bapak Mahfud MD mendengar dengan baik dan mencatat isi pertemuan ini, kemudian Bapak Mahfud MD akan melakukan pertemuan lanjutan dan 


Pertemuan hari ini akan disampaikan kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Insya Allah Bapak Presiden akan membuat Lauching pemulihan korban konflik yang akan dimulai dari Aceh, ada 12 (dua belas) pelanggaran HAM berat di Indonesia yang di sampaikan oleh presiden RI pada 11 Januari 2023 di istana merdeka persiden dan di Aceh ada 3 (tiga) Pelanggaran Ham Berat.


Yang kita ketahui Bersama bahwa pelanggaran HAM berat di Aceh Bukan hanya 3 (tiga) titik tetapi pelanggaran HAM di Aceh lebih banyak lagi. Kata Ketua DPR Aceh.


Kita juga mendesak KOMNAS HAM segera membentuk TIM supaya KKR Aceh Singkron dalam bekerja, yang mana untuk korban pemulihan dan yang mana untuk sipelaku pelanggaran Itu sendiri, Tutup Pon Yaya. (Jf)

Lebih baru Lebih lama