News Citra Aceh

Penyebab Dipindahkan Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe ke Lapas Lhoksukon



Lhokseumawe,News Citra Aceh - Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, Hariadi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi telah dipindahkan ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara yang Sebelumnya berada di Lapas Lhokseumawe


Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama membenarkan pemindahan penahanan tersangka H ke Lapas Lhoksukon.


"Iya benar, tersangka H sudah kita pindahkan tadi pagi sekitara pukul 10:30 WIB," kata Therey kepada Wartawan Sabtu (27/5/2023) malam.


Dikatakan, alasan pemindahan H dilakukan untuk menghindari adanya komunikasi dan pengaruh antara H dan tersangka SY juga terlibat dalam kasus yang sama.


"Saat ini kondisi kesehatan mereka masih baik, kita berharap agar ke depannya mereka tetap sehat dan baik-baik saja," demikian Therey.


Sebelumnya H ditahan di Lapas Lhokseumawe setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022 pada Selasa, 16 Mei 2023.(Jf).

Lebih baru Lebih lama