Langsa, Newscitraaceh.com
Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan penindakan berupa rokok ilegal dari Polres Langsa, sebanyak 939.400 batang rokok ilegal. Penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi atas kerjasama yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan jajaran Polres Langsa, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Kota Langsa, Jum'at 19/01/2024.
Dalam acara penindakan rokok ilegal tanpa pita cukai limpahan Polres Langsa di Bea Cukai Langsa tersebut turut hadir, Dandim 0104/Atim mewakili, Kapolres Langsa, Kepala Bea Cukai Langsa, Kepala Pelindo Langsa, Bais, dan Kepala Imigrasi Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, S.H, M.H mengatakan, "Bahwa rokok ilegal ini sangat merugikan negara dan juga masyarakat efeknya, karena ini adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab, karena cukai ini adalah salah satu pendapatan negara yang sangat luar biasa untuk membangun bangsa, mudah-mudahan kedepannya tidak terjadi, ini semua berkat kerjasama TNI/Polri, seluruh instansi Langsa, ini kita saling bahu membahu, supaya Kota Langsa ini menjadi bebas dari tindak pidana ekonomi maupun tindak kejahatannya lainnya, kata Kapolres.
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman menuturkan, "Penindakan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, antara pukul 03.00 wib, hingga 04.00 wib, di sebuah bangunan gedung berlokasi di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Pelaku dari kegiatan ilegal ini berinisial MSY, seorang pedagang yang memakai Gudang Bangunan tersebut, tuturnya.
Sulaiman melanjutkan, "Barang bukti penindakan ini mencakup sebanyak 639.400 batang rokok merek H1 Mild Gold, tanpa di lengkapi pita cukai, dan 300.000 batang rokok Luffman tanpa dilengkapi pita cukai, sehingga total hasil penindakan ini adalah sebanyak 939.400 batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai rokok, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.235.772.000,00. (Dua miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 1.476.379.828.00. (Satu miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah)".
Beliau memaparkan, "Adapun kronologis kejadian tersebut dimulai pada hari Rabu 17 Januari 2024, saat Sat Reskrim Polres Langsa menerima laporan informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju sebuah gudang di wilayah Kota Langsa. Meskipun tidak menemukan kendaraan tersebut, Namun Tim berhasil menemukan gudang yang diduga tempat menimbun rokok ilegal itu. Pemakaian gudang MSY akhirnya ditemukan dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, paparnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkapkan bahwa, 'gudang tersebut ditemukan sebanyak 93 karton dan 47 slof rokok tanpa dilengkapi pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman'.
Lebih lanjut, Tim Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pelimpahan perkara kepada KPPBC TMP C Langsa dengan menyerahkan barang bukti dari hasil penindakan berupa rokok merek H1 Mild dan Luffman sebanyak 939.400 batang dan 1 orang yang terduga pelaku, sekarang pelaku sedang diamankan di Bea Cukai Langsa untuk di proses lebih lanjut, katanya.
Adapun dasar hukum dari dugaan pelanggaran di bidang cukai tersebut terdapat pada pasal 54 dan/atau 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai yang berbunyi;
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama (5) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".
Bea Cukai Langsa juga memastikan bahwa langkah ini adalah upaya kongkrit dalam menegakkan hukum di Indonesia, serta sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut, khususnya di sektor rokok, menjaga integritas melalui sinergi yang baik Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa, pungkasnya. (Maulidur)