![]() |
(Tim BKSDA Aceh melakukan pemeriksaan penyebab mati gajah liar di Aceh Tengah). |
Banda Aceh,News Citraaceh - Kematian Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah,Sebut BKSDA dalam rilis,senin,11 Maret 2024.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh. Pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024, mendapatkan informasi dari masyarakat perihal ditemukannya seekor gajah sumatera mati di wilayah Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
Menindak lanjuti informasi tersebut pada hari yang sama tanggal 9 Maret 2024, BKSDA Aceh mengirimkan tim yang terdiri dari dokter hewan BKSDA Aceh, petugas Resort KSDA Takengon, dan dokter hewan PKSL FKH USK menuju ke lokasi penemuan gajah mati yang di informasikan Masyarakat,
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Sat IV Pidter Reskrim Polres Aceh Tengah, maka pada tanggal 10 Maret 2024 didampingi oleh Kepala Desa Karang Ampar.... dan beberapa masyarakat menuju ke lokasi untuk melakukan bedah bangkai dan olah TKP terhadap penemuan bangkai gajah tersebut.
Lokasi kematian gajah berada di perkebunan masyarakat, Areal
Pengggunaan Lain (APL)
Berdasarkan hasil olah TKP di sekitar lokasi kematian gajah, ditemukan sisa kawat dan selang plastik yang diduga digunakan untuk menggantung kawat listrik dan bekas pancang kayu yang sudah tercabut yang besar dugaan digunakan untuk pemasangan kawat listrik
Sedangkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dokter hewan BKSDA Aceh dan PKSL FKH USK diperoleh hasil sebagai berikut:
a. Gajah berjenis kelamin jantan (tidak bergading) dengan perkiraan usia 45 tahun
b. Perkiraan kematian gajah sudah 2 hari sebelum dilakukan nekropsi
c. Terdapat luka baru pada ujung belalai dan luka lama di bagian punggung gajah
d. Terdapat kelainan pada organ ginjal (bentuk bulat, konsistensi rapuh) sebagian usus
mengalami hemoragi dan organ sudah mengalami autolisis/pembusukan
e. Pada organ pencernaan tidak ditemukan adanya benda asing
Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis tersebut, diduga kematian gajah liar karena tersengat arus listrik. Namun demikian guna mengetahui kepastian penyebab kematiannya,
sampel organ yang meliputi lidah, jantung, hati, limpa, paru-paru, usus, isi usus, cairan lambung, dan cairan usus akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji laboratorium
Selanjutnya BKSDA Aceh akan membuat laporan ke Polres Aceh Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas kematian gajah liar tersebut, dan terus berkoordinasi atas perkembangannya
Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of
Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus
Critically Endangered.
BKSDA Aceh sangat prihatin dengan masih adanya kematian gajah di beberapa wilayah Provinsi Aceh.
Karenanya BKSDA Aceh Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama
menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara mengurangi aktivitas yang dapat mengganggu habitat alami gajah, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian bagi satwa liar yang dilindungi,
Bila kedapatan maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Gajah Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baikbagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
Selain itu, penguatan kerja-kerja kolaborasi lintas sektor, lintas instansi dan lintas program akan terus diupayakan dalam mengatasi permasalahan yang menjadi tanggung jawab bersama ini. sebut Kepalai Balai BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, S.Hut., M.Sc., M.Si. dalam rilisnya.(Jf).