Aceh Utara,News Citra Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara terpilih periode 2025-2030. Acara tersebut berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I, II, dan III serta seluruh anggota DPRK Aceh Utara. Turut hadir Pj Sekretaris Daerah Aceh Utara Dayan Albar, perwakilan Forkopimda seperti Danrem 001 Lilawangsa, Danlanal Lhokseumawe, Dandim 0103, Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Mahkamah Syariah, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara.
Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk para rektor perguruan tinggi, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Komisioner Panwaslih Aceh Utara, Kepala Bank Aceh, Kepala SKPK, serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H. Ismail A. Jalil (Ayah WA) dan Tarmizi (Panyang).
Dalam sambutannya, Arafat Ali menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berjalan dengan lancar. "Dengan selesainya tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 di Aceh Utara, kita telah melalui proses demokrasi ini dengan sukses.Hari ini, kita melaksanakan salah satu tahapan penting, yakni pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih," sebutnya.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas aturan terkait pemilihan kepala daerah. Arafat menjelaskan bahwa DPRK wajib mengumumkan hasil penetapan KPU dalam rapat paripurna sebelum menyampaikan hasilnya ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. (Jf).