News Citra Aceh

Ketua DPRK Aceh Utara sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Aceh Utara tahun 2024

 

Keterangan Foto : Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2024

ACEH UTARA,News Citra Aceh - Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE.,MM menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara Tahun Sidang 2025. Di hadapan Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, yang didampingi oleh Wakil Bupati Tarmizi Landing, Lhoksukon. Senin, (14/04/2025)


Penyampaian Rekomendasi DPRK Aceh Utara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK setempat juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan lembaga daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta para Camat dari seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.


*Sinergi Eksekutif dan Legislatif*


Dalam sambutan Bupati Aceh Utara yang disampaikan oleh Wakil Bupati Tarmizi, apresiasi dan penghargaan disampaikan kepada Pimpinan serta seluruh anggota DPRK Aceh Utara atas masukan, saran, dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam forum paripurna tersebut. "Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRK merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab," ujar Wabup Tarmizi.


*Peningkatan Kinerja Pemerintah*


Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, melainkan sebagai upaya bersama untuk mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menuju Bangkit. "LKPJ bukan hanya laporan administratif, tetapi juga menjadi refleksi kinerja pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat," tegasnya.(Jf)


Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses evaluatif yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, guna menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima

Lebih baru Lebih lama