News Citra Aceh

Banleg DPRK Aceh Utara Bahas Raqan Pengelolaan Dana PI 10% BUMD, Perkuat Tata Kelola Berbasis Keadilan dan Syariat Islam

 


LHOKSUKON, News Citra Aceh - 24 Februari 2026 – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melaksanakan pembahasan dua pihak terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Utara tentang Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat tata kelola dana migas agar memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi M., S.E. (Tgk. Adek). Turut hadir dalam pertemuan ini Sekretaris DPRK Aceh Utara Drs. Saiful Basri, M.A.P., para Kepala Bagian Sekretariat DPRK Aceh Utara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, S.H., M.H., Razali, S.E. (Abu Lapang), Dirut PT Pase Energi Migas, Kabag Perekonomian Setdakab Aceh Utara Zuriani, S.E., serta berbagai stakeholder terkait lainnya.

 

Dalam rapat, pembahasan difokuskan pada penegasan asas dan ruang lingkup pengaturan dalam Raqan tersebut. Raqan Pengelolaan Dana PI 10% BUMD berlandaskan pada asas keadilan, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan keislaman sebagai fondasi utama tata kelola. Penegasan asas-asas ini dinilai krusial guna memastikan pengelolaan dana dilaksanakan secara terbuka, bertanggung jawab, profesional, serta selaras dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

 

Sementara itu, ruang lingkup pengaturan yang dibahas secara mendalam mencakup pengelolaan PI 10 persen, pembagian dan penggunaannya, mekanisme penyaluran, pelaporan, serta pertanggungjawaban dan pengawasan. Rapat juga mempertegas kewenangan masing-masing pihak dalam pengelolaan PI. BUMD Pengelola berwenang melakukan koordinasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), turut serta dalam lifting bersama operator, melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menyampaikan data pengelolaan kepada perusahaan induk, melakukan transfer PI kepada BUMD Penerima, serta menyampaikan pertanggungjawaban secara berkala. Di sisi lain, BUMD Penerima berwenang mengajukan rencana bisnis, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta melaksanakan RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Banleg DPRK Aceh Utara menegaskan bahwa pembentukan qanun ini merupakan langkah strategis yang sangat penting. Dengan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif, tata kelola Participating Interest akan semakin kuat, sehingga manfaat ekonomi yang diperoleh dari sektor migas dapat benar-benar kembali dirasakan secara nyata untuk mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Aceh Utara.(Adv).

Lebih baru Lebih lama