News Citra Aceh

Geuchik Pulo Drien Beukah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp629 Juta

 


(Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H dalam konferensi pers tunjukan berbagai bukti berupa dokumen peraturan).

LHOKSEUMAWE, News Citra Aceh – Kasus dugaan korupsi yang menggagalkan pembangunan gampong kembali menggemparkan Aceh Utara. Polres Lhokseumawe resmi menetapkan seorang Geuchik berinisial M N (44) dari Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa yang mencakup tiga tahun anggaran berturut-turut.

 

Pengumuman ini disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (5/2/2026) di Gedung Serbaguna Polres, didampingi timnya.

 

Total anggaran Dana Desa tahun 2020-2022 mencapai Rp2,1 Miliar, namun berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 13 Agustus 2025, tersangka yang juga menjabat sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG) diduga melakukan berbagai penyimpangan. Mulai dari penggunaan dana tidak sesuai aturan Qanun APBG, pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga membuat laporan realisasi anggaran 100% untuk pekerjaan yang bahkan tidak pernah dilakukan sama sekali.

 

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mengungkapkan kerugian negara yang cukup besar:

 

- Tahun 2020: Rp120,56 Juta

- Tahun 2021: Rp140,98 Juta

- Tahun 2022: Rp368,17 Juta (termasuk BLT yang tidak sampai ke tangan 44 penerima berhak dari total 68 orang)

 

"Diduga dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga berdampak pada tidak optimalnya pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat," tegas AKBP Ahzan.

 

Polisi telah mengamankan berbagai bukti berupa dokumen peraturan, laporan realisasi, rekening koran kas gampong, dan dokumen pencairan dana terkait. Tersangka kini menghadapi ancaman pidana berat berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – penjara seumur hidup atau antara 4 hingga 20 tahun, ditambah denda Rp200 juta hingga Rp1 Miliar.(Jufri).

Lebih baru Lebih lama