ACEH UTARA,News Citra Aceh – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara terus bergerak cepat mematangkan sejumlah regulasi daerah yang menjadi prioritas pada triwulan pertama (Januari–Maret) tahun anggaran 2026. Salah satu fokus utama yang kini sedang difinalisasi adalah Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi, sebagai langkah strategis menjaga kedaulatan pangan dan melindungi lahan produktif.
Agenda penting ini merupakan kelanjutan dari Pembahasan Rencana Kerja Banleg 2026 yang telah dimulai sejak 26 Januari lalu. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi M., S.E. (Tgk. Adek), serta dikoordinasikan oleh Wakil Ketua III DPRK, Aidi Habibi AR, dengan kehadiran Sekretaris DPRK Drs. Saiful Basri, MAP, Kabag Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, SH, MH, dan para pemangku kepentingan terkait lainnya.
Tgk. Adek menjelaskan bahwa Raqan Pertanian dan Irigasi kini telah memasuki tahap fasilitasi. Regulasi ini dinilai sangat mendesak mengingat sektor pertanian merupakan penopang utama ekonomi masyarakat Aceh Utara. “Dengan adanya qanun ini, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan keberlanjutan sumber daya pertanian dan sistem irigasi yang lebih tertata, sekaligus mencegah alih fungsi lahan produktif yang tidak terkendali,” ujar Tgk. Adek kepada media, Minggu (15/3/2026).
Tak hanya fokus pada sektor pertanian, Banleg juga memaparkan sejumlah rancangan qanun prioritas lainnya yang sedang digodok dengan penuh kesungguhan, antara lain:
- Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% BUMD: Langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor migas, guna mendukung pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.
- Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Sebagai wujud komitmen daerah terhadap kelompok rentan, memastikan kesetaraan hak dan kesempatan bagi seluruh warga.
- Perubahan Qanun PDAM Tirta Pase: Upaya nyata meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat, memenuhi kebutuhan dasar yang vital.
Langkah progresif Banleg ini mendapat apresiasi positif dari Wakil Ketua Fraksi Karya Independen Amanat Sejahtera (KIAS), Fakhrurrazi, S.IP., yang juga Ketua DPD PAN Aceh Utara. Ia menyoroti pentingnya Qanun Disabilitas sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kesetaraan hak. “Kami mengapresiasi kerja cepat Banleg. Khusus untuk qanun perlindungan disabilitas, ini adalah amanah kemanusiaan. Semoga prosesnya berjalan lancar dan segera disahkan agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
DPRK Aceh Utara berharap sinergi dari berbagai regulasi yang sedang disusun ini mampu memperkuat fondasi pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Dengan komitmen dan kerja keras seluruh pihak, Aceh Utara siap melangkah maju menuju masa depan yang lebih baik dan sejahtera. (Adv).
