![]() |
| Tek:( personil Tni Koramil 02/Kutamakmur melakukan gotong royong depan kantor camat untuk menjaga kebersihan). |
ACEH UTARA, News Citra Aceh – Personel TNI dari Koramil 02/Kuta Makmur, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara, melakukan aksi bersih-bersih di depan Kantor Camat Kuta Makmur, Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini bukan sekadar gotong royong biasa, melainkan bentuk tindak tegas atas kondisi lingkungan yang terus tercemar oleh tumpukan sampah.
Komandan Koramil (Danramil) 02 Kuta Makmur, Letda Inf Andriyanto, menegaskan bahwa permasalahan sampah di area tersebut sudah melampaui batas toleransi dan kini masuk ranah hukum.
"Ini perintah langsung saya. Tidak boleh lagi ada yang buang sampah sembarangan di depan kantor camat. Kalau tertangkap, langsung diproses hukum. Tidak ada toleransi," tegas Letda Inf Andriyanto.
Sanksi Berat Menanti Pelaku
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dijerat sanksi berat. Mengacu pada UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Qanun Kabupaten Aceh Utara mengenai Ketertiban Umum, pelanggar ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman:
- Denda maksimal Rp50.000.000
- Kurungan penjara paling lama 6 bulan
Pengawasan Diperketat, Siap OTT
Menyikapi hal ini, pihak Koramil akan memperketat patroli dan pengawasan di kawasan tersebut. Karena upaya persuasif dinilai tidak mempan, aparat siap melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap siapa saja yang kedapatan membuang sampah.
"Setiap pelanggar yang tertangkap tangan akan langsung diamankan dan diserahkan ke Satpol PP/WH untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya
Aparat juga menyoroti bahwa kondisi kumuh di depan kantor pemerintahan sangat mencoreng citra pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bertanggung jawab membuang sampah pada tempatnya demi kenyamanan bersama.(Jufri).
