BANDA ACEH, News Citra Aceh – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar konsultasi dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terkait penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat. Pertemuan berlangsung di Ruang Arun, Kantor BPMA, Banda Aceh, pada Rabu (12/8/2026).
Rombongan DPRK dan Pemkab Aceh Utara diterima langsung oleh Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra, didampingi Deputi Dukungan Bisnis Edy Kurniawan, Kepala Divisi DFHE, serta jajaran terkait di lingkungan BPMA.
Konsultasi ini merupakan bagian penting dari proses penyusunan Raqan yang sedang digarap bersama oleh DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Tujuannya guna memperoleh masukan menyeluruh terkait aspek regulasi, batas kewenangan, pengawasan, pembinaan, hingga mekanisme teknis pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi M., menjelaskan bahwa pertemuan ini dilakukan agar substansi Raqan dapat disusun secara tepat, komprehensif, dan selaras dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masukan dari BPMA dinilai sangat krusial mengingat lembaga ini memegang kewenangan pengelolaan migas di Aceh.
“Masukan dari BPMA diperlukan sebagai bahan penyempurnaan materi Raqan, sehingga pengaturannya dapat disusun secara komprehensif dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan masing-masing pihak,” ujar Mawardi.
Langkah ini juga diambil untuk memastikan Raqan kelak memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas dalam menata pengelolaan sumur minyak masyarakat, mencakup aspek pembinaan, pengawasan, hingga pola operasionalnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Dukungan Bisnis BPMA Edy Kurniawan menyampaikan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut seluruh substansi Raqan yang disampaikan. Hal ini penting agar materi yang diatur dapat diselaraskan sepenuhnya dengan mekanisme dan ketentuan pengelolaan minyak dan gas bumi yang berlaku di Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, BPMA juga menjelaskan alur resmi penetapan sumur minyak masyarakat: pengajuan dilakukan oleh Bupati, kemudian diproses sesuai prosedur hingga memperoleh penetapan dari Gubernur Aceh. Selain itu, diatur pula peran serta unsur-unsur pelaksana, meliputi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hasil konsultasi ini selanjutnya akan menjadi bahan utama penyempurnaan draf Raqan di lingkungan Banleg DPRK Aceh Utara. Diharapkan, regulasi yang lahir nanti dapat mengatur pengelolaan sumur minyak masyarakat secara jelas, adil, sesuai kewenangan, serta bermanfaat nyata bagi kemaslahatan warga Aceh Utara.(Adv).
