News Citra Aceh

Polres Lhokseumawe Bongkar Sindikat Pencurian & Penadahan Pakaian Bermerek, Kerugian Capai Rp410 Juta

 

(Teks: Polres Lhokseumawe ungkap kasus pencurian gudang pakaian).

LHOKSEUMAWE, News Citra Aceh — Polres Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan beserta penadahan barang curian yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Pengungkapan kasus yang berpusat di Gudang Pakaian Astro, Kuta Blang, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe ini disampaikan secara resmi pada Selasa, 18 Agustus 2026.

 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menjelaskan bahwa tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang terbagi dalam dua kelompok peran yang berbeda. Dua orang bertindak sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan dua orang lainnya berperan sebagai penadah yang menerima dan menjual barang hasil kejahatan tersebut.

 

Kronologi kejadian bermula pada Rabu malam, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban yang bernama MIS menyadari kehilangan pakaian bermerek dalam jumlah besar dari gudangnya. Pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan adanya perusakan bagian pengamanan di sisi belakang gedung yang menjadi titik masuk para pelaku untuk melakukan aksinya.

 

Kasus ini mulai terungkap ketika korban menerima informasi dari warga sekitar mengenai adanya penjualan pakaian bermerek tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Setelah dicocokkan dan dipastikan barang tersebut miliknya, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi keempat tersangka tersebut. Kelompok pelaku pencurian adalah Sayed Khadafi (SK), warga Meunasah Panggoy, Kecamatan Muara Dua, serta Muhammad Hadi (MHN), warga Kuta Blang, Kecamatan Bandar Sakti, Lhokseumawe.

 

Sementara itu, kelompok penadah barang curian terdiri dari Faujan (FS), warga Bate Dabai, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, dan Mulyadi (MD), warga Tumpok Teungoh, Kecamatan Bandar Sakti, Lhokseumawe. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses hukum yang berlaku.

 

Nilai kerugian yang dialami oleh pihak korban diperkirakan mencapai Rp410 juta rupiah, dengan barang yang dicuri berupa pakaian bermerek premium, termasuk produk dari merek ternama Louis Vuitton. Pihak kepolisian berhasil menyita 1 unit alat perekam CCTV serta 84 potong pakaian bermerek sebagai barang bukti yang valid.

 

Selain itu, tercatat sebanyak 916 potong pakaian lainnya telah diserahkan dan dijual oleh para penadah kepada pihak lain, sehingga saat ini masih dalam daftar pencarian barang bukti untuk segera dilacak dan dikembalikan kepada pihak korban.

 

Dalam proses persidangan nanti, para pelaku pencurian akan dijerat berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

 

Sedangkan bagi para penadah barang curian, pihak penyidik menjerat mereka dengan Pasal 592 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), yang mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda Kategori III sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli barang yang tidak jelas asal-usulnya atau tanpa dokumen kepemilikan yang sah, karena hal tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan dan dikenakan sanksi hukum yang berat.

 

Hingga saat ini, penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan pihak kepolisian berharap masyarakat yang mengetahui informasi terkait sisa barang curian yang belum ditemukan dapat segera melaporkannya ke kantor Polres Lhokseumawe atau ke pos polisi terdekat demi kelancaran proses hukum dan pengembalian hak milik korban.(Jf).

Lebih baru Lebih lama