News Citra Aceh

Pelapor & Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara Minta PEMA dan PGE Segera Lunasi Kewajiban PI 10% Wilayah Kerja B

 

 

(Teks: Pelapor Gabungan Komisi Tajuddin serahkan rekomendasi kepada Ketua DPRK Aceh Utara, ARAFAT. ALI, S.E.M.M)

ACEH UTARA,News Citra Aceh – Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara resmi mengeluarkan rekomendasi khusus yang berisi penilaian tegas terhadap kinerja PT Pembangunan Aceh (PEMA) beserta PT Pema Global Energi (PGE). Kedua badan usaha tersebut dinilai belum memberikan manfaat maupun kontribusi nyata bagi kemajuan masyarakat dan Kabupaten Aceh Utara.

 

Rekomendasi strategis ini dibacakan oleh Pelapor Gabungan Komisi Tajuddin dari Fraksi Partai Aceh dalam Sidang Paripurna Pengesahan Anggaran yang berlangsung pada Jumat malam, 25 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, pelapor menyampaikan secara terbuka tuntutan agar kewajiban finansial yang tertunda selama ini segera dipenuhi.

 

Melalui rekomendasi tersebut, DPRK Aceh Utara meminta Bupati Aceh Utara untuk segera melakukan penagihan secara resmi terhadap kewajiban Participating Interest (PI) sebesar 10% Wilayah Kerja B kepada PT Pema Global Energi. Kewajiban ini diketahui telah tertunggak sejak tahun 2023 hingga tahun 2026.

 

Seluruh kewajiban finansial yang timbul dari pengalihan hak Participating Interest tersebut harus ditagih secara menyeluruh tanpa terkecuali. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan dewan agar hak daerah tidak hilang dan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.

 

Tidak sekadar menagih, DPRK Aceh Utara juga meminta PEMA dan PGE menyampaikan laporan tertulis lengkap dan transparan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara maupun kepada DPRK Aceh Utara. Laporan tersebut wajib memuat dasar perhitungan nilai PI, skema pembayaran, serta rincian jumlah yang telah dibayarkan maupun yang masih tertunggak.

 

Selain itu, dokumen yang diserahkan harus mencantumkan jadwal pelunasan yang jelas serta dasar hukum dan perjanjian yang menjadi landasan seluruh kewajiban pembayaran tersebut. Hal ini agar tidak ada lagi ketidakjelasan terkait status kewajiban yang sudah disepakati bersama.

 

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M., menegaskan bahwa pembayaran 10% tersebut harus segera direalisasikan sesuai ketentuan perjanjian dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tidak boleh ada alasan yang menunda pemenuhan kewajiban yang menjadi hak daerah ini.

 

Dewan juga memberikan peringatan tegas: dana kewajiban tersebut dilarang dialihkan, ditunda, maupun digunakan kembali sebagai tambahan modal operasional atau pengembangan usaha kedua perusahaan. Dana itu murni merupakan hak masyarakat Aceh Utara dan harus diserahkan sepenuhnya.

 

Selain urusan keuangan, rekomendasi ini juga mengingatkan komitmen pembangunan sarana olahraga. PEMA dan PGE diminta segera menindaklanjuti janji pembangunan Sport Center di Kabupaten Aceh Utara yang telah disepakati sejak lama.

 

Dengan lahirnya rekomendasi ini, DPRK Aceh Utara berharap Pemerintah Daerah dan pihak terkait segera bergerak. Segala kewajiban yang menjadi hak daerah harus dipenuhi secara utuh, tepat waktu, dan transparan demi kemajuan serta kesejahteraan seluruh masyarakat Aceh Utara.(Jf).

Lebih baru Lebih lama