![]() |
Foto: Penyerahan keputusan dilakukan secara simbolis |
BIREUEN | NEWS CITRA ACEH
Haru dan syukur menyelimuti warga pemukiman transmigrasi Buket Ceurana, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, setelah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan keputusan hukum yang membolehkan pelaksanaan Shalat Jumat di wilayah mereka.
Keputusan bersejarah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang selama 15 tahun untuk memperoleh kepastian hukum terkait hak beribadah di pemukiman tersebut. Dalam surat resmi yang diterbitkan MPU Aceh, dinyatakan bahwa masyarakat di Buket Ceurana kini diperkenankan menyelenggarakan Shalat Jumat di masjid pemukiman mereka sendiri tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke luar kawasan.
"Ini bukan sekadar keputusan hukum, tapi kemenangan spiritual bagi kami semua. Terima kasih kepada Allah SWT dan semua pihak yang telah berjuang bersama kami," ujar Bg Sanjay, tokoh masyarakat setempat, saat menerima salinan keputusan tersebut dengan mata berkaca-kaca.
Penyerahan keputusan dilakukan secara simbolis oleh Camat Simpang Mamplam kepada perwakilan masyarakat, Rahmadi, dalam suasana penuh haru. Dalam sambutannya, Camat menyampaikan apresiasi atas keteguhan warga yang terus menjaga persatuan dan semangat musyawarah.
"Perjuangan ini menjadi contoh bahwa jika dilakukan dengan santun, sabar, dan berlandaskan syariat, maka Allah akan bukakan jalan," ucapnya penuh harap. "Semoga keputusan ini membawa keberkahan bagi Buket Ceurana dan memperkuat syiar Islam di tengah masyarakat."
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat tak lagi harus meninggalkan kampung hanya demi menunaikan Shalat Jumat. Selain memudahkan pelaksanaan ibadah, keputusan ini juga diharapkan dapat memperkuat fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial warga.
Kini, gema azan Jumat akan berkumandang lebih dekat, menyatukan hati umat dalam ibadah dan persaudaraan di tanah transmigrasi yang dulu sepi, kini penuh harapan. (Cek M)