LHOKSUKON, News Citra Aceh – Meskipun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp23,32 miliar akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat tetap sepakat untuk memprioritaskan tujuh program pembangunan strategis demi kemajuan daerah.
Keputusan ini terungkap dalam rapat paripurna Masa Persidangan I DPRK Aceh Utara tahun 2025 dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026. Acara berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Utara, Landing Kecamatan Lhoksukon, Selasa (11/11/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. A Murtala, MSi, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua DPRK Arafat Ali, SE, MM, para Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRK.
Dalam sambutannya, Sekda Dr. A Murtala memaparkan bahwa rancangan APBK 2026 menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp2,56 triliun, atau turun 2,50% dibandingkan tahun anggaran sebelumnya. Meskipun demikian, terdapat kabar menggembirakan di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 9,02% menjadi Rp258,15 miliar.
Sementara itu, penurunan terjadi pada komponen pendapatan transfer yang menjadi Rp2,24 triliun akibat berkurangnya TKD, serta pos pendapatan sah lainnya yang merosot menjadi Rp59,29 miliar.
Di sisi belanja, lanjut Murtala, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,59 triliun atau turun 3,55% dari tahun 2025. Komposisi belanja menunjukkan kenaikan pada belanja operasi, namun belanja modal menyusut tajam akibat minimnya Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kondisi ini menghasilkan defisit sebesar Rp23,32 miliar, yang nantinya akan ditutup dari penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai yang sama,” jelas Murtala dalam paparannya.
Meskipun menghadapi tantangan fiskal, Pemkab Aceh Utara memastikan arah pembangunan tahun 2026 akan tetap selaras dengan tema nasional, yakni “Kedaulatan Pangan, Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif”. Berdasarkan tema tersebut, ditetapkanlah tujuh prioritas pembangunan yang menjadi fokus utama, yaitu:
1. Pertumbuhan ekonomi
2. Peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan
3. Percepatan pengentasan kemiskinan
4. Pembangunan infrastruktur dasar
5. Penguatan syariat Islam
6. Ketahanan lingkungan dan perubahan iklim
7. Tata kelola pemerintahan yang efektif dan reformasi birokrasi
“Meski fokus kinerja akan terus ditingkatkan, tantangan fiskal masih membayangi penyusunan APBK 2026 yang menunjukkan tren penurunan pendapatan. Namun, kami tetap berkomitmen menjalankan prioritas pembangunan ini demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Murtala.
Pada kesempatan tersebut, Sekda A Murtala secara resmi menyerahkan Buku Rancangan Qanun APBK 2026 dan draf Peraturan Bupati (Perbup) Penjabaran APBK kepada pimpinan DPRK untuk segera dibahas dalam tahapan selanjutnya. Penyerahan ini menandai dimulainya pembahasan detail anggaran yang akan menentukan arah pembangunan Aceh Utara di tahun mendatang.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali menegaskan bahwa penyampaian Rancangan Qanun APBK 2026 merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019. Aturan tersebut mewajibkan Kepala Daerah menyerahkan rancangan APBK maksimal 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.
Sebelumnya, Pemkab Aceh Utara dan DPRK telah merampungkan Kesepakatan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 dan menandatangani nota kesepakatan pada Oktober lalu sebagai dasar utama penyusunan anggaran tahun ini.(Adv).
