News Citra Aceh

Banleg DPRK Aceh Utara Kunjungi BPMA, Perdalam Pembahasan Raqan Pengelolaan Dana PI BUMD

 


BANDA ACEH, News Citra Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menerima kunjungan kerja dari Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara. Kunjungan ini bertujuan memperdalam pembahasan dan menyempurnakan substansi Rancangan Qanun (Raqan) Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).jum'at,6/2.

 

Raqan tersebut merupakan bagian dari Program Legislasi Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026. Penyusunannya ditujukan untuk membentuk mekanisme pengelolaan dana PI yang jelas, transparan, dan berkelanjutan, guna memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Aceh Utara.

 

Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, beserta jajaran, antara lain Deputi Dukungan Bisnis Edy Kurniawan, Deputi Operasi M. Mulyawan, serta Kepala Divisi Hukum, Program dan Pelaporan. Dari pihak DPRK Aceh Utara turut hadir Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR., Ketua Banleg Mawardi M., S.E. (Tgk. Adek), para anggota Banleg, Asisten II Setdakab Aceh Utara M. Nasir, S.Sos., Sekretaris DPRK Aceh Utara Drs. Saiful Basri, M.A.P., M.Si., Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, S.H., M.H., serta stakeholder terkait lainnya.

 

Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas inisiatif DPRK Aceh Utara dalam menyusun Raqan Pengelolaan Dana Participating Interest. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan dana PI yang transparan dan akuntabel agar manfaat sektor migas dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat daerah. “BPMA berkomitmen memastikan pembagian persentase Participating Interest dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung kepentingan daerah,” ujar Nizar.

 

Sementara itu, Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi M., S.E. (Tgk. Adek), menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini dilakukan untuk memperoleh masukan substantif dari BPMA, khususnya terkait mekanisme agar perusahaan daerah dapat memperoleh alokasi Participating Interest. Hal tersebut dinilai penting guna memastikan Raqan yang disusun selaras dengan kerangka regulasi dan proses bisnis sektor migas yang berlaku.

 

Dalam forum diskusi, Banleg DPRK Aceh Utara juga mengkaji peluang alokasi Participating Interest dari KKKS, seperti Mubadala Energy dan Harbour Energy, yang beroperasi di wilayah perairan lebih dari 12 mil laut. Banleg berharap BPMA dapat memberikan dukungan terhadap upaya pengajuan alokasi Participating Interest tersebut.

 

Kunjungan kerja ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara legislatif daerah dan otoritas pengelola migas. BPMA menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Aceh dalam proses pengajuan serta pengalokasian Participating Interest bagi daerah, demi terwujudnya pengelolaan dana migas yang optimal dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(Adv).

Lebih baru Lebih lama