BANDA ACEH, News Citra Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, secara resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini diambil demi merespons aspirasi masyarakat luas.
“Dengan dicabutnya peraturan ini, seluruh rakyat Aceh tetap bisa berobat ke fasilitas kesehatan seperti biasa, tanpa ada hambatan,” ujar Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Melalui keterangan yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Gubernur menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud tanggapan serius pemerintah terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Kami menampung aspirasi dari seluruh komponen masyarakat Aceh, mulai dari ulama, kalangan akademisi, hingga masukan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,” jelas Mualem.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan suara mahasiswa yang menyampaikan pendapatnya melalui unjuk rasa maupun hasil diskusi dalam Forum Kelompok Diskusi (FGD). “Semua masukan tersebut kami jadikan bahan pertimbangan utama dalam kebijakan ini,” tambahnya.
Mualem memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga Aceh tetap berjalan normal. Pembiayaan pengobatan bagi peserta dalam skema JKA tetap ditanggung sepenuhnya.
“Tidak ada lagi pembatasan berupa pengelompokan tingkat ekonomi atau desil. Jaminan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya untuk warga yang membutuhkan pengobatan,” tegasnya.(Jf).
